Saturday, December 7, 2013

tidaklah berhak untuk menetapkan suatu hukum tentangnya kecuali orang yang telah memiliki berbagai macam ilmu

Sesungguhnya perkara-perkara kontemporer merupakan perkara yang paling rawan dan butuh pembahasan yang lebih dalam. Oleh karena itu tidaklah berhak untuk menetapkan suatu hukum tentangnya kecuali orang yang telah memiliki berbagai macam ilmu.

Ilmu yang pertama: Menguasai seluruh nas-nas syariat (terlatih dengan al-Qur’an dan Hadis Nabi sampai-sampai tidak ada satu nas-pun terlewat yang mungkin berhubungan dengan perkara-perkara kontemporer itu)

Ilmu yang kedua: Harus menguasai ilmu Ushul Fikih

Ilmu yang ketiga: Menguasai Maqasid asy-Syari’ah

-Syaikh Usamah Sayyid al-Azhari-

No comments:

Post a Comment