Thursday, November 7, 2013

Bukti bahwa para Sahabat tidak memahami AT TARKU sebagai dalil tersendiri dalam menyimpulkan hukum atas sesuatu.

Banyak bukti-bukti pendukung dan atsar dari para Sahabat r.a. bahwa mereka tidak memahami bahwa  Nabi Saw meninggalkan suatu perbuatan (at-Tarku) sebagai dalil diharamkannya pebuatan itu, bahkan tidak juga sebagai sesuatu yang dimakruhkan. Demikianlah yang dipahami oleh para ahli fiqih dari masa ke masa.

Diantara bukti-bukti pendukung dan atsar tersebut adalah:
1. Ibnu Hazm menolak hujjah yang menyatakan makruh sholat dua raka'at sebelum maghrib karena Abu Bakar, Umar, Utsman tidak melakukannya. Ibnu Hazm berkata "Ini bukanlah hujjah yang membawa kepada hukum apapun. Pertama, riwayat tersebut munqathi' (terputus), Kedua, tidak ada di dalam riwayat tersebut bahwa Abu Bakar, Umar melarang hal itu dan tidak juga memakruhkannya.  (Ibnu Hazm, Al-Muhalla bi Al-Atsar, vol II, hlm. 22)
2.  Sangat kuat riwayat bahwa Nabi Saw tidak melakukan khutbah di atas mimbar dan memilih berkhutbah di atas batang kurma. Namun para Sahabat tidak memahami bahwa berkhutbah di atas mimbar itu bid'ah atau pun haram. Malah justru berinisiatif membuatkan mimbar untuknya. (Ibnu Hazm, Al-Muhalla bi Al-Atsar, vol II, hlm. 36)
3. Riwayat bahwa setelah Nabi Saw mengangkat kepala dari ruku', ada Sahabat yang mengucapkan do'a yang tidak pernah diamalkan oleh Nabi Saw, yaitu  'Robbana wa lakalhamdu hamdan katsiron...."
4. Riwayat Sahabat Billal yang selalu melakukan sholat dua raka'at setelah wudhu yang tidak pernah diamalkan oleh Nabi Saw.

-Syeikh Ali Jumu'ah dalam buku Beliau "Ibadah-ibadah yang dipermasalahkan"-

No comments:

Post a Comment